Header Ads

BIMBINGAN TEKNIS MEKANISME PENYUSUNAN LPPD DAN LKPJ BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2020 DAN PP NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

         Dengan Hormat,

Dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah terdapat kewajiban penyusunan dan Penyampaian Laporan tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, diantaranya adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Sedangkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Penyusunan kedua laporan tersebut harus dipersiapkan secara baik sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan PP Nomor 13 Tahun 2019. Guna membantu aparatur terkait dalam penyusunan kedua laporan tersebut kami bermaksud menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan Tema: “ Bimbingan Teknis Mekanisme Penyusunan LPPD dan LKPJ Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis, 4 Hari dengan Tema: Bimbingan Teknis Mekanisme Penyusunan LPPD dan LKPJ Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal

Tempat

Selasa – Jumat, 6-9 Juli 2021

Selasa – Jumat, 13-16 Juli 2021

Selasa – Jumat, 27-30 Juli 2021

Hotel Grand Town

Jl. Pengayoman No.9B, Panakkukang, Makassar

Rabu – Sabtu, 4-7 Agu 2021

Rabu – Sabtu, 11-14 Agu 2021

Rabu – Sabtu, 25-28 Agu 2021

Hotel Oasis Amir

Jl. Senen Raya No. 135-137, Jakarta

Rabu – Sabtu, 1-4 Sep 2021

Kamis – Minggu, 9-12 Sep 2021

Kamis – Minggu, 16-19 Sep 2021

Hotel Golden View

Jl. Bengkong Laut, Kota, Batam

Rabu – Sabtu, 22-25 Sep 2021

Rabu – Sabtu, 6-9 Okt 2021

Rabu – Sabtu, 13 -16 Okt 2021

Rabu – Sabtu, 20-23 Okt 2021

Hotel Ibis Styles

Jl. Kh. Zainul Arifin No.5-7, Jakarta

Rabu – Sabtu, 27-30 Okt 2021

Selasa – Jumat, 2-5 Nov 2021

Selasa – Jumat, 9-12 Nov 2021

Selasa – Jumat, 16-19 Nov 2021

Hotel Arcadia,

Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta

Selasa – Jumat, 23-26 Nov 2021

Rabu – Sabtu, 1-4 Des 2021

Rabu – Sabtu, 8-11 Des 2021

Rabu – Sabtu, 15-18 Des 2021

Hotel J4,

Jl. Raya Legian No.74, Kuta-Bali

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Besar harapan kami atas permohonan ini, karena mengingat pentingnya subtansi kegiatan tersebut untuk diikuti dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan memenuhi kegiatan kebutuhan SDM, sehingga dapat menjalankan peran, tugas dan fungsinya, untuk itu kami mohon kesediaan agar kiranya berkenang mendukung dan mengikutsertakan segenap jajaran aparatur pemerintah Daerah/SKPD Terkait sebagai peserta dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.