BIMBINGAN TEKNIS MEKANISME PENYUSUNAN LPPD DAN LKPJ BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2020 DAN PP NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan Hormat,
Dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah terdapat kewajiban penyusunan dan Penyampaian Laporan tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, diantaranya adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Sedangkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Penyusunan kedua laporan tersebut harus dipersiapkan secara baik sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan PP Nomor 13 Tahun 2019. Guna membantu aparatur terkait dalam penyusunan kedua laporan tersebut kami bermaksud menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan Tema: “ Bimbingan Teknis Mekanisme Penyusunan LPPD dan LKPJ Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis, 4 Hari dengan Tema: ” Bimbingan Teknis Mekanisme Penyusunan LPPD dan LKPJ Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ”
Yang akan diselenggarakan pada:
|
Hari/Tanggal |
Tempat |
|
Selasa – Jumat, 6-9 Juli 2021 Selasa – Jumat, 13-16 Juli 2021 Selasa – Jumat, 27-30 Juli 2021 |
Hotel Grand Town Jl. Pengayoman No.9B, Panakkukang, Makassar |
|
Rabu – Sabtu, 4-7 Agu 2021 Rabu – Sabtu, 11-14 Agu 2021 Rabu – Sabtu, 25-28 Agu 2021 |
Hotel Oasis Amir Jl. Senen Raya No. 135-137, Jakarta |
|
Rabu – Sabtu, 1-4 Sep 2021 Kamis – Minggu, 9-12 Sep 2021 Kamis – Minggu, 16-19 Sep 2021 |
Hotel Golden View Jl. Bengkong Laut, Kota, Batam |
|
Rabu – Sabtu, 22-25 Sep 2021 Rabu – Sabtu, 6-9 Okt 2021 Rabu – Sabtu, 13 -16 Okt 2021 Rabu – Sabtu, 20-23 Okt 2021 |
Hotel Ibis Styles Jl. Kh. Zainul Arifin No.5-7, Jakarta |
|
Rabu – Sabtu, 27-30 Okt 2021 Selasa – Jumat, 2-5 Nov 2021 Selasa – Jumat, 9-12 Nov 2021 Selasa – Jumat, 16-19 Nov 2021 |
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No. 73, Jakarta |
|
Selasa – Jumat, 23-26 Nov 2021 Rabu – Sabtu, 1-4 Des 2021 Rabu – Sabtu, 8-11 Des 2021 Rabu – Sabtu, 15-18 Des 2021 |
Hotel J4, Jl. Raya Legian No.74, Kuta-Bali |
Besar harapan kami atas permohonan ini, karena mengingat pentingnya subtansi kegiatan tersebut untuk diikuti dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan memenuhi kegiatan kebutuhan SDM, sehingga dapat menjalankan peran, tugas dan fungsinya, untuk itu kami mohon kesediaan agar kiranya berkenang mendukung dan mengikutsertakan segenap jajaran aparatur pemerintah Daerah/SKPD Terkait sebagai peserta dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Post a Comment