BIMTEK KEPMENDAGRI NO. 900.1.15.5-3406 TAHUN 2024 DAN PERMENDAGRI NO. 15 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025 SERTA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Dengan Hormat,
Sebagaimana diketahui bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. pemutakhiran nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
Disamping itu Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini sangat ditunggu oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memastikan penyusunan APBD yang lebih terencana dan efisien. Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap daerah dapat menyusun anggaran yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kebutuhan lokal. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah berdasarkan data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada Permendagri No 70 Tahun 2019 dikembangkan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan informasi perencanaan pembangunan daerah, informasi keuangan daerah serta infromasi lainnya
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu Organisis Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dengan Tema :
BIMTEK KEPMENDAGRI NO. 900.1.15.5-3406 TAHUN 2024 DAN PERMENDAGRI NO. 15 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025 SERTA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Hari/Tanggal | Tempat/Hotel |
Selasa- Jumat, 1-4 Okt 2024 Senin-Kamis, 7-10 Okt 2024 Kamis-Minggu, 10-13 Okt 2024 Senin-Kamis, 14-17 Okt 2024 Kamis-Minggu, 17-20 Okt 2024 Senin-Kamis, 21-24 Okt 2024 Kamis-Minggu, 24-27 Okt 2024 Senin-Kamis, 28-31Okt 2024 | Hotel Yuan Garden Jl. Pintu Air V No.53, Jakarta |
Kamis, 31 Okt-Minggu, 3 Nov 2024 Senin-Kamis, 4-7 Nov 2024 Kamis-Minggu, 7-10 Nov 2024 Senin-Kamis, 11-14 Nov 2024 Kamis-Minggu, 14-17 Nov 2024 Senin-Kamis, 18-21 Nov 2024 Kamis-Minggu, 21-24 Nov 2024 Senin-Kamis, 25-28 Nov 2024 | Hotel Oasis Amir Jl. Senen Raya No.135-137, Jakarta |
Kamis, 28 Nov-Minggu, 1 Des 2024 Senin-Kamis, 2-5 Des 2024 Kamis-Minggu, 5-8 Des 2024 Senin-Kamis, 9-12 Des 2024 Kamis-Minggu, 12-15 Des 2024 Senin-Kamis, 16-19 Des 2024 Kamis-Minggu, 21-24 Des 2024 | Hotel Sparks Life Jl. Raya Mangga Besar No.42, Jakarta |
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing-masing peserta sebesar @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 (satu) kamar dua orang (twin sharing), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di Nomor HP : 082211888505.
Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.

Post a Comment